
Anehnya, Lanjar yang menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena tuduhan melanggar pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian. Sementara, baik pengemudi mobil Carry maupun Panther tidak ikut terseret dalam kasus tersebut.Dan saat ditelusuri ternyata Mobil Panther itu merupakan mobil sewaan milik salah seorang petugas Polres Ngawi. Dalam penanganan kasus itu pun mengemukan dugaan ada praktik mafia hukum, karena BAP lanjar diduga dibelokkan.Kecurigaan itu menguat, setelahLanjar juga mengaku ditawari uang oleh petugas Kejaksaan. "Saya ditawari uang Rp 3 juta, katanya agar saya bisa menjadi tahanan luar. Yang menawari orang Kejaksaan. Hingga saat ini saya masih hafal pakaian dan wajah petugas tersebut," ungkapnya sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Karanganyar, Kamis, 15 Januari 2010.
Bagaimana mungkin Lanjar yang dalam kejadian itu menjadi korban harus dipaksakan untuk menjadi tersangka,lagipula dia harus kehilangan istrinya.Dan juga menurut kronologisnya Lanjar murni mengalami kecelakaan yang tak dapat terhindarkan.Kasus ini harus segera di hentikan karena hanya akan melukai rasa keadilan publik.Seharusnya pihak-pihak berwenang cermat dan penuh kebijaksanaan dalam mengungkap kasus,dan tidak hanya sekedar mencari-cari kesalahan seseorang untuk dijerat dengan berbagai pasal.Dan kalau memang itu harus di proses ke ranah hukum sudah semestinya harus benar-benar mengungkap dan menelusuri semua pihak yang berkaitan.
Sebenarnya ini hanya satu contoh dari sekian banyak kasus yang harus mengorbankan kelemahan rakyat kecil,karena masih banyak kasus serupa yang tak menguap ke publik.
buat para penegak hukum jangan hanya berani pada rakyat kecil....beri perstasi yang membanggakan dengan mengungkap kriminalitas kelas kakap...
by.mr.ichank's
sumber info : vivanews.com
sumber foto : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar